Pelayanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada peserta didik yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya.
Program pelayanan responsif bertujuan untuk membantu peserta didik agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya, atau membantu peserta didik yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Pelayanan ini sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi peserta didik yang muncul segera dan dirasakan saat itu.
Strategi implementasi komponen program pelayanan responsif dapat dilakukan melalui :
1. Konseling Individual
Pemberian bantuan secara empat mata kepada peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangan.
2. Konseling Kelompok
Pemberian bantuan secara kelompok kepada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangan.
3. Referal
Pengalihtanganan masalah yang dihadapi peserta didik oleh konselor kepada orang / instansi terkait yang dianggap lebih mampu seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian.
4. Kolaborasi dengan Guru Mapel/Wali Kelas
Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah peserta didik, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran.
5. Kolaborasi dengan Orang Tua
Konselor perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik agar proses bimbingan tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah.
6. Kolaborasi dengan Pihak Luar Sekolah
Yaitu berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan.
7. Konsultasi
Selain menerima pelayanan konsultasi bagi peserta didik, konselor juga menerima pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persespsi dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan referal, dan meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling.
8. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik tersebut. Pertemuan konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
9. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang peserta didik tertentu yang sedang ditangani, dalam upaya mengentaskan masalahnya melalui kunjungan ke rumahnya.
Recent
Memuat...
Posting Komentar
Posting Komentar