-->

POS Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Posting Komentar
Bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik, sementara, belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan / sekolah. Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan langsung masuk ke ranah hukum,tidak dipandang sebagai masalah pendidikan.

Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari unsur, (1) Kepala Sekolah, (2) Perwakilan guru, (3) Perwakilan siswa, dan (4) Perwakilan orangtua / wali.

Disamping itu, untuk memberikan acuan kerja tim, satuan pendidikan wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan, yang merupakan acuan atau pedoman baku tim dalam melaksanakan tugasnya, bertujuan untuk menciptakan kepastian aturan yang diekspresikan dalam bentuk komitmen untuk melaksanakannya sehingga akan mewujudkan kinerja yang terstruktur, sistematis dan baku. Berikut kami sampaikan contoh POS Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Mudah-mudahan bermanfaat.

Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan PenanggulanganTindak Kekerasan di Lingkungan sekolah.

Download POS Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter